Tribun Sulsel

Andi Sudirman Sulaiman Atur Warna Jilbab PNS Perempuan, Berlaku di 43 OPD Pemprov Sulsel

Kabiro Organisasi Setda Sulsel, Andi Mirna membenarkan aturan ini, hanya ia belum memberikan penjelasan secara teknis

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
Humas Pemprov Sulsel
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar Surat Edaran Nomor 025/8229/B.Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat yang diteken Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Makassar pada Rabu (25/8/2021), diperintukkan agar tertib penggunaan seragam pakaian dinas dan atribut kelengkapannya bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, baik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran tersebut berisi dua poin.

1. Bahwa penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan segala atributnya berpedoman pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Dacrah Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Waktu penggunaan pakaian dinas sesuai Peraturan Gubernur dimaksud yaitu:

a. PDH Warna Khaki: Senin dan Selasa (jilbab warna khaki polos bagi Pegawai ASN Wanita).

b. PDH Kemeja Putih: Rabu (jilbab hitam polos dan rok hitam polos bagi Pegawai ASN Wanita).

c. PDH Batik Khas Daerah: Kamis (jilbab polos bagi Pegawai ASN Wanita).

d. PDH Pakaian Nasional: Jumat setelah berolahraga menggunakan dan/atau pakaian Koko Batik pakaian batik nasional/pakaian koko muslim.

e. Pakaian Seragam KORPRI: Digunakan setiap tanggal 17 dan/atau pada upacara bulanan, hari besar Nasional, ulang tahun KORPRI dan kegiatan-kegiatan tertentu lainnya.

f. Pakaian Dinas Pegawai Non ASN berwarna abu-abu tua dan dipakai setiap hari kerja termasuk hari Jumat setelah berolah raga (jilbab warna abu-abu polos bagi Pegawai Non ASN Wanita).

Dikonfirmasi terkait kebenaran surat edaran tersebut, Kabiro Organisasi Setda Sulsel, Andi Mirna menjawab.

"Iya benar," singkatnya via pesan WhatsApp, Rabu (25/8/2021) malam.

Surat edaran tersebut diperuntukkan kepada 43 Organisasi Perangkat Daerah.

1. Kepala Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Selatan
2. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Selatan
3. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan
4. Kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan 
5. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan 
6. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan
7. Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sulawesi Selatan
8. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Sulawesi Selatan 
9. Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
10. Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
11. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
12. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
13. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan
14. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan
15. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan 
16. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan
17. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan
18. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan
19. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan
20. Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan
21. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan
22. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan 
23. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
24. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Sulawesi Selatan
25. Kepala Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan
26. Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan
27. Kepala Dinas Kebudayaan Dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan
28. Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan 
29. Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan
30. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan
31. Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan
32. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan
33. Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan
34, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan 
35. Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan
36. Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan
37. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
38. Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
39. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 
40. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
41. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan
42. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
43. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan.(*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved